UPAYA BADAN PENGAWAS PEMILU ( BAWASLU ) KOTA LUBUKLNGGAU DALAM MENANGGULANGI PRAKTEK POLITIK UANG PADA PILKADA 2024
Nama Mahasiswa:
ASYIFA NURULAINI
Program Studi:
Hukum Tata Negara (HTN)
Abstrak
ABSTRAK
Badan Pengawas Pemilihan Umum merupakan salah satu lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di selulllh indonesia. Upaya Badan Pengawas Pemilu dalam menanggulai dapat dijelaskan dengan menggunakan nilai-nilai fundamental yang diajarkan dalam syariat. Oleh karena itu, peran Bawaslu menjadi sangat strategis untuk memastikan bahwa Pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari praktik-praktik kecurangan.Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana Upaya Badan Pengawas Pemilu dalam menanggulangin praktek politik uang pada Pilkada 2024, apakah yang menjadi penghambat Upaya Badan Pengawas Pemilu dalam menanggulangin praktek politik uang pada Pilkada 2024 dan bagaimana stategi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu dalam menanggulangin praktek politik uang pada pelaksanaan Pilkada 2024. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui Bagaimana upaya Badan Pengawas Pemilu kota Lubuklinggau dalam menanggulangi praktek politik uang pada Pilkada 2024, untuk mengetahui yang menjadi faktor penghambat upaya Badan Pengawas Pemilu kota Lubuklinggau dalam menanggulangi praktek politik uang pada Pilkada 2024 dan untuk mengetahui stategi yang dilakukan badan pengawas Pemilu kota Lubuklinggau dalam menanggulai praktek politik uang pada Pilkada 2024. penulisan penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum normatif yang dalam hal ini penulis akan menjelaskan bahwa "Pada penelitian hukum jenis ini, seringkali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan dan hasil wawancara berdasarkan data empiris. sumber data primer ini adalah hasil wawancara dengan beberapa anggota Bawaslu Kota Lubuklinggau.Hasil dari penelitian ini berfokus pada langkah-langkah yang diambil Bawaslu antara Iain yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Masyarakat terkait bahayanya praktek politik uang pada Pilkada 2024, memperkuat pengawasan terhadap tahapan-tahapan Pilkada, serta dapat meningkatkan koordinasi dengan instasi Iain seperti kepolisian, kejaksaan dan KPU. Bawaslu juga membentuk jaringan pengawasan di tingkat desa hingga kabupaten/kota untuk memperluas pengawasan.
Kata kunci : Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ), Praktek Politik, Pilkada
Unduh PDF