TINJAUAN HUKUM REHABILITASI TERHADAP PENGGUNA NAPZA DI YAYASAN RUMAH ASA SILAMPARI KOTA LUBUKLINGGAU
Program Studi:
Hukum Tata Negara (HTN)
Abstrak
ABSTRAK
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) merupakan permasalahan serius yang berdampak luas bagi individu dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna narkoba dalam menjalani rehabilitasi di Yayasan Rumah Asa Silampari Lubuklinggau, serta menganalisis implementasinya berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, PP Nomor 25 Tahun 2011, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2010. Metode penelitian ini digunakan adalah metode yuridis normatif dan empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi pustaka, wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, regulasi telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi rehabilitasi pengguna NAPZA sebagai alternatif pemidanaan. Namun dalam praktiknya, masih terdapat hambatan seperti keterbatasan fasilitas, kurangnya pemahaman aparat, serta stigma sosial. Yayasan Rumah Asa Silampari telah menerapkan pendekatan medis, sosial, dan pendampingan hukum dalam rehabilitasi, meskipun belum sepenuhnya optimal. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kerja sama lintas sektor, sosialisasi yang lebih luas, serta dukungan fasilitas dan tenaga profesional guna memperkuat pelaksanaan rehabilitasi berbasis keadilan.
Kata Kunci: Rehabilitasi, NAPZA, Yayasan Rumah Asa Silampari
Unduh PDF